KAWIN DAN CERAI
Pdt. (Em.) Ramles Manampang Silalahi
“Adakah engkau terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mengusahakan perceraian! (1Kor. 7:27a)
Perceraian tegas dilarang oleh Alkitab. Namun kenyataannya, perceraian cukup tinggi di Indonesia. Dari browsing data di internet, ada 516 ribu pada tahun 2022 meski ada 1,8 juta pernikahan tiap tahunnya, dan tentu sebagian adalah pengikut Kristus. Dari data juga diperoleh, penyebab perceraian umumnya akibat gugat cerai dan 75% oleh istri. Sisanya karena talak dari pihak suami.
Firman Tuhan bagi kita di hari Minggu ini adalah 1Kor. 7:27-30. Pasal 7 surat ini berbicara tentang perkawinan dan nas minggu ini spesifik anjuran agar hidup dalam keadaan seperti waktu dipanggil Allah. Melihat konteksnya, bagian ini merupakan dampak perkiraan Rasul Paulus bahwa Tuhan Yesus akan segera kembali. Konsekuensinya, ia menyarankan, bagi gadis yang belum menikah sebaiknya tidak menikah dulu (ay. 25-26). Namun bagi yang sudah menikah tidak perlu mengusahakan perceraian (ay. 27).
Rasul Paulus tidak salah mengatakan bahwa Tuhan Yesus akan segera kembali sehingga menyarankan lebih baik mempertahankan situasi yang ada. Ia juga berpandangan, lebih baik (bagi lelaki) untuk tidak menikah (ay. 1, 7). Tetapi untuk menghindari perzinahan, disarankannya untuk menikah, meski ditambahkannya, pernikahan akan membawa konsekuensi lebih merepotkan, lebih khawatir, dan memunculkan kesusahan badani (ay. 28, 33-34). Kita tahu Paulus sendiri tidak menikah untuk fokus melayani Tuhan. Read more